Islam Melarang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Isu penindasan terhadap wanita terus menerus menjadi perbincangan hangat. Salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Perjuangan penghapusan KDRT nya sering disuarakan oleh organisasi, kelompok bahkan negara yang meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap terhadap perempuan melalu Undang-Undang nomor 7 tahun 1984. Juga berdasarkan Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilahirkan PBB tanggal 20 Desember 1993 dan telah diratifikasi oleh pe- merintah Indonesia. Bahkan di Indonesia telah disahkan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang "Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga".

Kekerasan = Kriminalitas

Kekerasan terhadap wanita adalah bentuk kriminalitas (jarimah). ngertian kriminalitas (ja- rimah) dalam Islam adalah tindakan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam dan termasuk kategori kejahatan.

Sementara kejahatan dalam Islam adalah perbuatan tercela (alqobih) yang ditetapkan oleh hukum syara', bukan yang lain. Sehingga apa yang dianggap sebagai tindakan kejahatan terhadap wanita harus distandarkan pada hukum syara'.

Dalam Islam menjatuhkan sanksi tanpa melihat apakah korbannya laki-laki atau perempuan. Tidak pula melihat apakah pelakunya laki-laki atau perempuan, tapi yang dilihat apakah dia melanggar hukum Allah SWT atau tidak

Kekerasan juga bukan disebabkan sistem patriarki atau karena adanya subordinasi kaum perempuan, karena laki-laki maupun perempuan mempunyai peluang yang sama sebagai korban.

Lebih dari itu, kekerasan atau kejahatan sendiri dipicu oleh dua hal: 

Pertama, faktor individuTidak adanya ketakwaan pada individu-individu, lemahnya pemahaman terhadap relasi suami-istri dalam rumah tangga, dan karakteristik individu yang temperamental adalah pemicu bagi seseorang untuk melanggar hukum syara', termasuk melakukan tindakan KDRT.

Kedua, faktor sistemik - Kekerasan yang terjadi saat ini sudah menggejala menjadi penyakit sosial di masyarakat, baik di lingkungan domestik maupun publik. Kekerasan yang terjadi bersifat struktural yang disebabkan oleh berlakunya sistem yang tidak menjamin kesejahteraan masyarakat, mengabaikan nilai-nilai ruhiyah dan menafikan perlindungan atas eksistensi manusia. Tak lain dan tak bukan ialah sistem kapitalisme-sekular yang memisahkan agama dan kehidupan.

Penerapan sistem itu telah meluluh lantakkan sendi-sendi kehidupan asasi manusia. Himpitan ekonomi menjadi salah satu pemicu orang berbuat nekat melakukan kejahatan, termasuk munculnya KDRT. Banyak kasus KDRT menimpa keluarga miskin, dipicu ketidakpuasan dalam hal ekonomi.

Dari sisi hukum, ketiadaan sanksi yang tegas dan membuat jera pelaku telah melanggengkan kekerasan atau kejahatan di masyarakat. Seperti pelaku pemerkosaan yang dihukum ringan, pelaku perzinaan yang malah dibiarkan, dan lain sebagainya. 

Dari sisi sosial-budaya, gaya hidup hedonistik yang melahirkan perilaku permisif, kebebasan berperilaku dan seks bebas, telah menumbuh-suburkan perilaku penyimpangan seksual seperti homoseksual, lesbianisme dan hubungan seks disertai kekerasan.

Dari sisi pendidikan, menggejalanya kebodohan telah memicu ketidak-pahaman sebagian masyarakat mengenai dampak-dampak kekerasan dan bagaimana seharusnya mereka berperilaku santun. Ini akibat rendahnya penanganan pendidikan, sehingga kapitalisasi pendidikan hanya berpihak pada orang-orang berduit saja.

Lahirlah kebodohan secara sistematis pada masyarakat. dan kemerosotan pemikiran masyarakat, sehingga perilakupun berada tiadaan sanksi yang tegas pada derajat sangat rendah. Untuk persoalan sistemik ini, dibutuhkan penerapan kerasan atau kejahatan di hukum yang menyeluruh masyarakat. Seperti pelaku oleh negara. Kalau tidak, pemerkosaan yang dihukum akan terjadi ketimpangan.

Kekerasaan dalam rumah tangga, kalau hanya dilihat dari istri harus mengabdi kepada suami, pastilah timpang. Padahal dalam Islam, suami diwajibkan berbuat baik kepada istri. Kekerasan yang dilakukan oleh suami seperti menyakiti fisiknya bisa diberikan sanksi diyat. Disinilah letak penting tegaknya hukum yang tegas dan menyeluruh.

Perlu pula diingat, kejahatan bukan sesuatu yang fitri (ada dengan sendirinya) pada diri manusia. Kejahatan bukan pula profesi yang diusahakan oleh manusia, juga bukan penyakit yang menimpa manusia. Tapi kejahatan adalah setiap hal yang melanggar peraturan SWT, siapapun pelakunya, baik laki-laki maupun wanita.

Sangsi Kriminal

Kekerasan terjadi baik di lingkungan keluarga mau- pun di luar rumah tangga. Dan semua bentuk krimi- nalitas, baik di lingkup domestik maupun publik akan mendapatkan sanksi sesuai jenis kriminalitasnya, baik pelakunya laki-laki maupun perempuan.

Dalam konteks rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan memang seringkali terjadi, baik yang menimpa istri, anak-anak, pembantu rumah tangga, kerabat ataupun suami.

Misal ada suami yang memukuli istri dengan berbagai sebab, ibu yang memukul anaknya karena tidak menuruti perintah orang tua, atau pembantu rumah tangga yang dianiaya majikan karena tidak beres menyelesaikan tugasnya.

Semua bentuk kekerasan dalam rumah tangga pada dasarnya harus dikenai sanksi karena merupakan kriminalitas (jarimah).

Perlu digarisbawahi bahwa dalam konteks rumah tangga, suami memiliki kewajiban untuk mendidik istri dan anak-anaknya agar taat kepada Allah Swt. Hal ini sesuai firman Allah Swt yang artinya: "Wahai orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..." (Qs. at-Tahrim: 6). 

Dalam mendidik istri dan anak-anak ini, bisa jadi terpaksa dilakukan dengan "pukulan". Nah, "pukulan" dalam konteks pendidikan atau ta'dib ini dibolehkan dengan batasan-batasan dan kaidah tertentu yang jelas. 

Kaidah itu antara lain: pukulan yang diberikan bukan pukulan yang menyakitkan, apalagi sampai mematikan, pukulan hanya diberikan jika tidak ada cara lain (atau semua cara sudah ditempuh) untuk memberi hukuman/pengertian, tidak boleh memukul ketika dalam keadaan marah sekali (karena dikhawatirkan akan membahayakan), tidak memukul pada bagian-bagian tubuh vital semisal wajah, kepala dan dada, tidak boleh memukul lebih dari tiga kali pukulan (kecuali sangat terpaksa dan tidak melebihi sepuluh kali pukulan), tidak boleh memukul anak di bawah usia 10 tahun jika kesalahan baru pertama kali dilakukan, maka diberi kesempatan bertobat dan minta maaf atas perbuatannya, dan lain sebagainya. 

Dengan demikian jika ada seorang ayah yang memukul anaknya (dengan tidak menyakitkan) karena si anak sudah berusia 10 tahun lebih namun belum mengerjakan shalat, tidak bisa dikatakan ayah tersebut telah menganiaya anaknya. Toh sekali lagi, pukulan yang dilakukan bukanlah pukulan yang menyakitkan, namun dalam rangka mendidik.

Demikian pula istri yang tidak taat kepada suami atau nusyuz, misal tidak mau melayani suami padahal tidak ada uzur (sakit atau haid), maka tidak bisa disalahkan jika suami memperingatkannya dengan "pukulan" yang tidak menyakitkan. Atau istri yang melalaikan tugasnya sebagai ibu rumah tangga karena disibukkan berbagai urusan di luar rumah, maka bila suami melarangnya ke luar rumah bukan berarti bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam hal ini bukan berarti suami telah menganiaya istri melainkan justru untuk mendidik istri agar taat pada syariat.

Semua itu dikarenakan istri wajib taat kepada suami selama suami tidak melanggar syara'. Rasulullah Saw menyatakan: "Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai." (HR. Imam Ahmad). 

Namun di sisi lain, selain kewajiban taat pada suami, wanita boleh menuntut hak-haknya seperti nafkah, kasih sayang, perlakuan yang baik dan sebagainya. Seperti firman Allah SWT, artinya: "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang denga kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." (Qs. al-Baqarah: 228).

Relasi Suami-Istri dalam Rumah Tangga

Kehidupan rumah tangga adalah dalam konteks menegakkan syariat Islam, menuju ridho Allah Swt. Suami dan istri harus saling melengkapi dan bekerja sama dalam membangun rumah tangga yang harmonis menuju derajat takwa. Allah SWT berfirman yang artinya: "Dan orang-orang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma' ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan RasulNya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 71).

Sejalan dengan itu dibutuhkan relasi yang jelas antara suami dan istri, dan tidak bisa disama-ratakan tugas dan wewenangnya. Suami berhak menuntut hak-haknya, seperti dilayani istri dengan baik. Sebaliknya, suami memiliki kewajiban untuk mendidik istri dan anak-anaknya, memberikan nafkah yang layak dan memperlakukan mereka dengan cara yang makruf.

Allah SWT berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wa- nita dengan jalan paksa dan janganlah kamu meng- halangi mereka kawin dan menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak me- nyukai sesuatu, Allah menjadikan padanya padahal kebaikan yang banyak" (QS. An-Nisa': 19).

Nash ini merupakan seruan kepada para suami agar mereka mempergauli isteri-isteri mereka secara ma'ruf. Menurut Ath- Thabari ma'ruf adalah menunaikan hak-hak mereka. 

Beberapa mufassir menyatakan bahwa ma'ruf adalah bersikap adil dalam giliran dan nafkah, memperbagus ucapan dan perbuatan. Ayat ini juga memerintahkan menjaga keutuhan keluarga. Jika ada sesuatu yang tidak disukai pada diri istrinya, selain zina dan nusyuz, suami diminta bersabar dan tidak terburu-buru menceraikannya. Sebab, bisa jadi pada perkara yang tidak disukai, terdapat sisi- sisi kebaikan.

Jika masing-masing, baik suami maupun istri menyadari perannya dan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai syariat Islam, niscaya tidak dibutuhkan kekerasan dalam menyelaraskan perjalanan biduk rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat terhindarkan karena biduk rumah tangga dibangun dengan pondasi syariat Islam, dikemudikan dengan jasih sayang dan diarahkan oleh peta iman.

Avicena
Avicena Sang senja menuju fajar.

Posting Komentar untuk "Islam Melarang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) "